PENDAHULUAN
Pertandingan
Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa
kesatria dengan menggunakan unsur-unsur
beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi PRASETYA
PESILAT INDONESIA.
Pertandingan dimainkan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur
dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan
yang sah.
Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I. Kategori TANDING
II. Kategori TUNGGAL
III. Kategori GANDA
IV. Kategori REGU
Untuk dapat melaksanakan pertandingan silat sesuai dengan maksud dan
tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan sebagai berikut :
BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian Setiap Kategori
1. Kategori TANDING adalah :
Kategori yang menampilkan 2 ( dua ) orang Pesilat dari sudut yang berbeda. Keduanya saling berhadapan
menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu : menangkis / mengelak / mengena
/ menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan ; menggunakan teknik dan taktik
bertanding, ketahanan stamina dan
semangat juang, menggunakan kaidah dengan memanfaatkan kekayaan teknik dan
jurus.
2.
Kategori TUNGGAL
adalah :
Kategori yang menampilkan seorang Pesilat
memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan
mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan bersenjata serta tunduk
kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori tunggal.
3. Kategori GANDA adalah :
Kategori yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari tim yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik
jurus serang bela yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara
terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri
yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh
penjiwaan yang dimulai dari tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata serta tunduk kepada
ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ganda.
4. Kategori REGU adalah :
Kategori yang menampilkan 3 ( tiga ) orang Pesilat dari tim yang sama memperagakan kemahirannya dalam Jurus Regu
Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan
kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori
regu.
Pasal 2
Penggolongan Pertandingan
dan
Ketentuan Tentang Umur serta Berat Badan
1. Penggolongan
pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jenis kelamin untuk semua kategori
terdiri atas:
1.1. Pertandingan Golongan USIA DINI/ ANAK-ANAK/ TUNAS HARAPAN untuk Putra dan Putri,
berumur 10 tahun s/d 12 tahun.
1.2. Pertandingan
Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 12 tahun s/d 14
tahun.
1.3. Pertandingan
Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 14 tahun s/d 17 tahun.
1.4. Pertandingan
Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 17 tahun s/d 35 tahun.
1.5 Pertandingan Golongan MASTER/PENDEKAR untuk Putra
dan Putri, berumur di atas 35 tahun (Single Event).
2. Kebenaran
tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran
/ Ijazah / Paspor yang asli atau dengan fotocopy yang sudah dilegalisir.
3. Umur
pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta ( Usia Dini, Pra Remaja,
Remaja, Dewasa dan Pendekar ) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan
pada Bulan pertandingan dimulai, kecuali ada ketentuan lain sepanjang tidak melanggar penggolongan umur peserta.
4. Pembagian
kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan
dengan penimbangan badan.
4.1 Penimbangan
4.1.1 Tidak ada toleransi berat badan.
4.1.2 Penimbangan dilakukan ± 15 ( lima belas ) menit sebelum pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4.1.3 Untuk penimbangan, pesilat harus
berpakaian Pencak Silat yang digunakan untuk bertanding, kering, tanpa sabuk,
tanpa pelindung kemaluan dan pelindung sendi.
4.1.4 Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan
menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi.
4.1.5 Penimbangan hanya dilakukan satu kali dan harus disaksikan oleh kedua
official.
4.1.6 Petugas penimbangan dan kedua official tim harus menanda tangani formulir
berat badan penimbangan yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.
4.1.7 Petugas penimbangan ditunjuk dan ditugaskan oleh Panitia.
5. Pemeriksaan
Keterangan Kesehatan
5.1. Setiap peserta
harus membawa surat keterangan sehat yang sah yaitu surat keterangan sehat yang
dikeluarkan oleh dokter dari instansi Rumah Sakit/ puskesmas yang berwenang (maksimal 1 bulan sebelum
pelaksanaan pertandingan).
5.2. Apabila sebelum pertandingan dimulai pesilat tidak
dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan akan dikenakan diskualifikasi.
(Panitia dapat
merekomendasikan dokter/ rumah sakit tertentu untuk dilakukan check kesehatan
di Negara/Kota tersebut dengan biaya di tanggung tim yang bersangkutan).
Pasal 3
Kategori dan Kelas Pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
1. TANDING terdiri atas
:
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 26 kg s/d 28 kg
1.1.2. Kelas B diatas 28 kg s/d 30 kg
1.1.3. Kelas C diatas 30 kg s/d 32 kg
1.1.4. Kelas D diatas 32 kg s/d 34 kg
1.1.5. Kelas E diatas 34 kg s/d 36 kg
1.1.6. Kelas F diatas 36 kg s/d 38 kg
1.1.7. Kelas G diatas 38 kg s/d 40 kg
1.1.8. Kelas H diatas 40 kg s/d 42 kg
1.1.9. Kelas I diatas 42 kg s/d 44 kg
1.1.10. Kelas J diatas
44 kg s/d 46 kg
1.1.11. Kelas K diatas 46 kg s/d 48 kg
1.1.12. Kelas L diatas 48
kg s/d 50 kg
1.1.13. Kelas Bebas diatas 50 kg s/d 56 kg
1.2 Tanding Putri
1.1.1. Kelas A 26 kg s/d 28 kg
1.1.2. Kelas B diatas 28 kg s/d 30 kg
1.1.3. Kelas C diatas 30 kg s/d 32 kg
1.1.4. Kelas D diatas 32 kg s/d 34 kg
1.1.5. Kelas E diatas 34 kg s/d 36 kg
1.1.6. Kelas F diatas 36 kg s/d 38 kg
1.1.7. Kelas G diatas 38 kg s/d 40 kg
1.1.8. Kelas H diatas 40 kg s/d 42 kg
1.1.9. Kelas I diatas 42 kg s/d 44 kg
1.1.10. Kelas J diatas 44 kg s/d 46 kg
1.1.11. Kelas
Bebas diatas 46 kg s/d 52 kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 ( Dua ) kg sebanyak-banyaknya 12
kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas bebas
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3. GANDA terdiri
atas :
3.1.
Ganda Putra
3.2.
Ganda Putri
4. REGU terdiri atas :
4.1.
Regu Putra
4.2.
Regu Putri
5. Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas,
golongan dan jenis kelamin.
Pasal 4
Kategori dan Kelas Pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja :
1.
TANDING terdiri
atas :
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 34 kg
s/d 37 kg
1.1.2. Kelas B diatas 37
kg
s/d 40 kg
1.1.3. Kelas C diatas 40 kg
s/d 43 kg
1.1.4. Kelas D diatas 43 kg
s/d 46 kg
1.1.5. Kelas E diatas 46
kg
s/d 49 kg
1.1.6. Kelas F diatas 49 kg
s/d 52 kg
1.1.7. Kelas G diatas 52 kg
s/d 55 kg
1.1.8. Kelas H diatas 55 kg
s/d 58 kg
1.1.9.
Kelas I diatas 58
kg s/d 61 kg
1.1.10 Kelas
J diatas 61 kg s/d 64
kg
1.1.11 Kelas
K diatas 64
kg s/d 67 kg
1.1.12 Kelas
L diatas 67 kg
s/d 70 kg
1.1.13 Kelas
Bebas 70 kg s/d 79
kg
1.2 Tanding Putri
1.1.1. Kelas A 34 kg
s/d 37 kg
1.1.2. Kelas B diatas 37 kg
s/d 40 kg
1.1.3. Kelas C diatas 40
kg s/d 43 kg
1.1.4. Kelas D diatas 43 kg
s/d 46 kg
1.1.5. Kelas E diatas 46
kg
s/d 49 kg
1.1.6. Kelas F diatas 49 kg
s/d 52 kg
1.1.7. Kelas G diatas 52 kg
s/d 55 kg
1.1.8. Kelas H diatas 55 kg
s/d 58 kg
1.1.9.
Kelas I diatas 58
kg s/d 61 kg
1.1.10 Kelas
J diatas 61 kg s/d 64
kg
1.1.11.
Kelas Bebas 64 kg
s/d 73 kg
Demikian seterusnya dengan selisih 3 ( tiga ) kg
sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas
bebas.
2.
TANDING, TUNGGAL,
GANDA dan REGU seperti pembagian kelas
untuk dewasa dengan penyesuaian pada umur peserta.
3.
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu
dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai
dengan kelas, golongan
dan jenis kelamin
Pasal 5
Kategori dan Kelas Pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja :
1.
TANDING
terdiri atas :
1.1.
Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 39
kg s/d 43 kg
1.1.2. Kelas B diatas 43
kg s/d 47 kg
1.1.3. Kelas C diatas 47
kg s/d 51 kg
1.1.4. Kelas D diatas 51
kg s/d 55 kg
1.1.5. Kelas E diatas 55 kg s/d 59 kg
1.1.6. Kelas F diatas 59
kg s/d 63 kg
1.1.7. Kelas G diatas 63
kg s/d 67 kg
1.1.8. Kelas H diatas 67
kg s/d 71 kg
1.1.9. Kelas
I diatas 71
kg s/d 75 kg
1.1.10 Kelas J
diatas 75 kg s/d 79
kg
1.1.11 Kelas K
diatas 79
kg s/d 83 kg
1.1.12 Kelas L
diatas 83
kg s/d 87 kg
1.1.13 Kelas Bebas 87 Kg
s/d 99 Kg
1.2 Tanding Putri
1.1.1. Kelas A 39 kg
s/d 43 kg
1.1.2. Kelas B diatas 43 kg
s/d 47 kg
1.1.3. Kelas C diatas 47 kg
s/d 51 kg
1.1.4. Kelas D diatas 51
kg s/d 55 kg
1.1.5. Kelas E diatas 55 kg
s/d 59 kg
1.1.6. Kelas F diatas 59
kg s/d 63 kg
1.1.7. Kelas G diatas 63
kg s/d 67 kg
1.1.8. Kelas H diatas 67
kg s/d 71 kg
1.1.9. Kelas
I diatas 71
kg s/d 75 kg
1.1.10. Kelas J
diatas 75 kg s/d 79
kg
1.1.11. Kelas Bebas 79 kg
s/d 91 kg
Demikian seterusnya dengan selisih 4 ( empat ) kg
sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas
bebas.
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3.
GANDA terdiri atas :
3.1.
Ganda Putra
3.2.
Ganda Putri
4.
REGU terdiri atas
:
4.1.
Regu Putra
4.2.
Regu Putri
5. Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas,
golongan dan jenis kelamin.
Pasal 6
Kategori dan Kelas Pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas
:
1.1.
Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 45
kg s/d 50 kg
1.1.2. Kelas B diatas 50 kg
s/d 55 kg
1.1.3. Kelas C diatas 55 kg
s/d 60 kg
1.1.4. Kelas D diatas 60 kg
s/d 65 kg
1.1.5. Kelas E diatas 65 kg
s/d 70 kg
1.1.6. Kelas F diatas 70 kg
s/d 75 kg
1.1.7. Kelas G diatas 75 kg
s/d 80 kg
1.1.8. Kelas H diatas 80 kg
s/d 85 kg
1.1.9. Kelas I diatas 85 kg
s/d 90 kg
1.1.10. Kelas J diatas 90 kg
s/d 95 kg
1.1.11. Kelas
Bebas Diatas 85 kg
1.2.
Tanding Putri
1.1.1. Kelas A 45 kg
s/d 50 kg
1.1.2. Kelas B diatas 50 kg
s/d 55 kg
1.1.3. Kelas C diatas 55 kg
s/d 60 kg
1.1.4. Kelas D diatas 60 kg
s/d 65 kg
1.1.5. Kelas E diatas 65 kg
s/d 70 kg
1.1.6. Kelas F diatas 70 kg
s/d 75 kg
1.1.7. Kelas
Bebas Diatas 65 Kg
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3.
GANDA terdiri atas
:
3.1. Ganda Putra
3.2. Ganda Putri
4.
REGU terdiri
atas :
4.1. Regu Putra
4.2. Regu Putri
5.
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan
Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat
sesuai dengan kelas, golongan
dan jenis kelamin.
Pasal 7
Kategori dan Kelas Pertandingan Pendekar
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pendekar :
7. TANDING terdiri atas
:
7.1.
Tanding Putra
7.1.1. Kelas A 45 kg s/d
50 kg
7.1.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg
7.1.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg
7.1.4. Kelas D diatas 60 kg s/d
65 kg
7.1.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg
7.1.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg
7.1.7. Kelas G diatas 75
kg s/d 80 kg
7.1.8. Kelas H diatas 80
kg s/d 85 kg
7.1.9. Kelas I diatas 85
kg s/d 90 kg
7.1.10. Kelas J diatas 90
kg s/d 95 kg
7.1.11. Kelas
Bebas Diatas 85 kg
7.2.
Tanding Putri
7.2.1. Kelas A 45
kg s/d 50 kg
7.2.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg
7.2.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg
7.2.4. Kelas D diatas 60
kg s/d 65 kg
7.2.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg
7.2.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg
7.2.7. Kelas
Bebas Diatas 65 Kg
8.
TUNGGAL terdiri atas :
8.1.
Tunggal
Putra
8.2.
Tunggal
Putri
9.
GANDA terdiri atas
:
9.1. Ganda Putra
9.2. Ganda Putri
10.
REGU terdiri
atas :
10.1.
Regu Putra
10.2.
Regu Putri
11.
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan
Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat
sesuai dengan kelas, golongan
dan jenis kelamin.
Pasal 8
Perlengkapan Gelanggang dan Pertandingan
1. Gelanggang
Gelanggang dapat
dilantai atau di panggung dan dilapisi matras standar IPSI
dengan ketebalan antara 2.5 (dua koma lima) cm sampai 5 (lima) cm,
permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak
licin, berukuran 10 m X 10 m dengan
warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya,
disediakan oleh Komite Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
1.1.
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.1.1. Gelanggang
pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang
berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m X 10 m. Bidang tanding
berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
1.1.2.
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis berwarna putih selebar
± 5 cm kearah dalam.
1.1.3. Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat
lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai
batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
1.1.4. Sudut
pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang
dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung
kanan meja pertandingan.
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah
diagonal sudut biru.
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya
sebagai sudut netral.
1.2. Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU
mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang
penampilan untuk ketiga kategori
tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran
10 m X 10 m
2. Perlengkapan gelanggang
Perlengkapan
gelanggang yang wajib disediakan oleh Komite Pelaksana terdiri dari :
2.1.
Meja
dan kursi pertandingan
2.2.
Meja
dan kursi Wasit Juri
2.3.
Formulir
pertandingan dan alat tulis menulis
2.4.
Jam
pertandingan, gong ( alat lainnya yang sejenis ) dan bel
2.5.
Lampu
babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
2.6.
Lampu
isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang
diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung.
2.7.
Bendera
kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm X 30
cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk
Pengamat Waktu.
2.8.
Papan
informasi catatan waktu peragaan pesilat kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
2.9.
Tempat
Senjata
2.10.
Papan
Nilai dan atau Alat system Penilaian Digital atau penilaian secara manual.
2.11.
Timbangan
2.12.
Perlengkapan
pengeras suara ( sound system )
2.13.
Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset
kaki
2.14.
Alat
perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya ( alat ini tidak merupakan
alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan ).
2.15.
Papan nama : Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter
Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya ( I s/d V ). Bila diperlukan istilah tersebut dapat
diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dituliskan dibagian bawah.
2.16.
Perlengkapan
lain yang diperlukan.
Antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton
terlalu ramai dan suara wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit
dapat menggunakan pengeras / pembesar suara (Wireless).
BAB II
KETENTUAN BERTANDING
Pasal 9
Kategori TANDING
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat memakai pakaian Pencak Silat model standar warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Boleh memakai
bagde badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan memakai badge IPSI
di dada kanan, bendera negara di lengan kiri dan mencantumkan logo sponsor yang
posisinya di lengan kanan, yang besarnya tidak melebihi badge IPSI. Nama negara
di bagian belakang badan. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai
aksesoris apapun selain pakaian silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.2.1. Kualitas
standard IPSI.
1.2.2. Warna hitam.
1.2.3. Ukuran 5 (lima) macam : Super Extra besar
(XXL), Extra Besar (XL) Besar(L), Sedang (M) dan Kecil (S).
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat
sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah
terlipat.
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima)
pasang pelindung badan dan disediakan
oleh panitia Pelaksana.
1.3. Pesilat putra/putri menggunakan pelindung
kemaluan dari bahan plastik, yang disediakan oleh masing-masing pesilat.
1.4. Pelindung sendi, tungkai dan lengan
diperkenankan satu
lapis dengan ketebalannya tidak
lebih dari 1 cm dan terbuat dari bahan yang tidak keras.
1.5 Diperbolehkan menggunakan Joint Taping.
1.6 Diperbolehkan menggunakan pelindung gigi.
2. Sistem dan
Tahapan pertandingan
2.1. Pertandingan
menggunakan sistem gugur, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
2.2. Tahapan
pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final
tergantung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
2.3 Setiap kelas diikuti
minimal 2 (dua ) peserta.
3. Babak pertandingan dan waktu
3.1. Untuk Usia dini dan Pra Remaja
3.1.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (Dua)
babak
3.1.2. Tiap babak
terdiri dari 1,5 ( satu setengah ) menit bersih
3.2. Untuk
Remaja dan Dewasa
3.2.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga )
babak
3.2.2. Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit
bersih
3.2.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
3.2.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding
3.2.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding
3.3. Untuk Pendekar
3.3.1.
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak
3.3.2.
Tiap babak terdiri atas 1,5 ( satu setengah ) menit bersih
3.3.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
3.3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding
3.3.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding
4. Pendamping
pesilat
4.1 Setiap pesilat khusus untuk
kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua)
orang dan salah satunya memiliki sertifikat pelatih sesuai dengan tingkat
kejuaraannya.
4.2. Pakaian Pendamping Pesilat
adalah pakaian Pencak Silat model standar IPSI warna hitam dengan badge lambang badan induk didada sebelah kiri, serta diperkenankan memakai
badge IPSI di dada kanan nama negara dibagian punggung dan mengenakan sabuk / bengkung warna orange lebar 10 (sepuluh) cm.
4.3. Pendamping pesilat hanya diperkenankan memberikan arahan pada waktu jeda
istirahat.
4.4. Salah seorang Pendamping Pesilat harus berjenis kelamin sama dengan pesilat
yang bertanding.
5. Tata cara
pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan
masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan.
Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan
dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan.
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah
mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing,
kemudian memberi hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan, Selanjutnya pesilat
diperbolehkan melakukan rangkaian gerak jurus perguruan 5 (lima) sampai 10
(sepuluh) gerakan kemudian kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang
telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil
kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk
memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas
dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat
harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya
sesuai ketentuan pasal 8. ayat 4.3
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak
seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat
kembali ke sudut masing-masing atau wasit memanggil kedua pesilat pada saat
keputusan pemenang yang akan diumumkan dan
pemenang diangkat tangannya oleh
Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling
berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri
yang memberi hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang dari
sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan
bertanding
6.1. Aturan
bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan
unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis/mengelak, mengenakan
sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah Pencak Silat serta mematuhi aturan-aturan yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam
mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding
yang dimulai dari sikap pasang, langkah
serta mengukur jarak
terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta
kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus
berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi
dalam melakukan serangan dan pembelaan.
Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali
pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan
memberikan aba-aba “ LANGKAH ” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik
Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun yang dilakukan oleh satu
orang pesilat harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara
kearah sasaran sebanyak-banyaknya 6 serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian
serang bela lebih dari 6 serangan akan diberhentikan oleh Wasit.
Serangan sejenis dengan menggunakan
tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan.
6.1.4. Serangan yang dinilai adalah serangan yang
menggunakan kaidah, mantap, bertenaga, tidak terhalang oleh tangkisan.
6.2 Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba “BERSEDIA”
digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh
aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba “MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan
dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
6.2.3. Aba-aba “BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba “PASANG”, ”LANGKAH” dan “SILAT”
digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak
ditandai dengan pemukulan gong.
6.3 Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah
“Togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat ke kemaluan :
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut (
pusat ke atas )
6.3.3. Rusuk kiri
dan kanan
6.3.4. Punggung
atau belakang badan
Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran
serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai
sasaran perkenaan.
6.4 Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1 Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher,
kepala serta bawah pusat/pusar hingga kemaluan.
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung.
c.
Sengaja melemparkan
lawan keluar gelanggang.
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang
dengan Kepala.
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba “MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba “BERHENTI” dari
Wasit, menyebabkan lawan cidera. (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
f.
Menggumul,
menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut/jilbab ).
(perlu penjelasan peraturan pertandingan mengenai pengunaan jilbab)
g. Menentang, menghina, merangkul, menyerang, mengeluarkan
kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan
terhadap lawan maupun terhadap Aparat pertandingan (Delegasi teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri).
h. Melakukan pelanggaran terhadap aturan pertandingan.
i. Memegang, menangkap atau merangkul sambil melakukan
serangan.
6.4.2 Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan salah satu unsur kaidah.
b. Keluar dari gelanggang secara sengaja atau tidak
disengaja.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d. Melakukan serangan
dengan teknik sapuan depan/belakang, guntingan
sambil merebahkan diri lebih dari 1 kali dalam 1 babak dengan tujuan
untuk mengulur waktu.
e. Berkomunikasi dengan orang luar dengan
isyarat dan perkataan.
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 detik.
g. Berteriak yang berlebihan selama bertanding.
h. Lintasan serangan yang salah.
i. Mendorong dengan sengaja yang mengakibatkan
pesilat/lawannya keluar garis bidang laga.
6.5 Kesalahan
teknik pembelaan :
6.5.1. Serangan
yang sah dengan lintasan dengan serangan yang benar, jika karena kesalahan
teknik pembelaan lawannya yang salah
(elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai
pelanggaran.
6.5.2. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera
memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia
dinyatakan kalah teknik.
6.5.3. Jika
pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera
bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
6.6 Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman
:
6.6.1. Teguran
a.
Diberikan apabila
pesilat melakukan pelanggaran ringan setelah melalui 1 (satu) kali pembinaan
sesuai ketentuan pasal 9 ayat 6.4.2. (disesuaikan)
b.
Teguran dapat diberikan
langsung apabila pesilat melakukan pelanggaran berat yang tidak menyebabkan
lawan cidera.
6.6.2. Peringatan. berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I
diberikan bila pesilat :
a.1. Melakukan
pelanggaran berat.
a.2. Mendapat tegoran yang ketiga akibat pelanggaran
ringan.
Setelah Peringatan I
masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak
yang sama.
b. Peringatan II
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman
peringatan setelah peringatan I.
Atau Peringatan II masih
dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
c. Peringatan III
Diberikan bila pesilat kembali mendapat
hukuman peringatan setelah peringatan II dan langsung dinyatakan
diskualifikasi.
Peringatan III harus dinyatakan oleh wasit.
d. Diskualifikasi
Diberikan bila pesilat :
d.1. Mendapat peringatan setelah peringatan II
d.2. Melakukan
pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan
dengan norma sportivitas.
d.3. Melakukan pelanggaran
berat dengan hukuman peringatan I atau minimal teguran I, namun lawan cidera
tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter pertandingan.
d.4. Setelah
penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan
kelas yang diikuti.
d.5. Pesilat terkena Doping.
Diskualifikasi
doping adalah gugurnya hak seorang Pesilat, untuk mendapatkan medali/predikat juara.
d.6.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan
dimulai.
6.7. Penilaian
6.7.1 Ketentuan
Nilai (konsep lama) :
Nilai Prestasi Teknik
Nilai 1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan,
disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1+3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil
menjatuhkan lawan.
c. Serangan dengan tangan yang dinilai
adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan
tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh
tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik,
jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan
dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan
teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap,
tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan
dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat
dan lintasan serangan yang benar.
e.
Teknik menjatuhkan
yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh matras
dengan pedoman :
e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan
serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan, teknik menjatuhkan yang
didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai
dengan ketentuan nilai untuk teknik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan
dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai
menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu
serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan
serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu.
Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan
waktu selama 5 ( lima ) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka
dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan
tidak boleh didahului dengan menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan
dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan
yang dapat mengelakkan diri dari serangan boleh menyerang 1 kali pada sasaran yang sah dalam tempo 1 detik
dengan tidak menggunakan berat badan (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat
(apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu
atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman
:
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan
diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka
dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal
babak I dan keduanya belum memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan
dittentukan seperti Bab II pasal 9 ayat 6.7.4 a.5 dan a.6 ( tidak perlu
ditanding ulang ).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (
sepuluh ) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka
kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena
serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberikan kesempatan dalam waktu
sepuluh hitungan ( 10 detik ) dengan
hitungan teknik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah
teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai
proses jatuhan dinyatakan gagal jika :
e.7.1.1. Proses jatuhan
lebih dari 5 ( lima ) detik atau terjadi seret - menyeret atau gumul –
menggumul.
e.7.1.2. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam
proses tangkapan kaki, pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan
pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima )
detik sebelum Wasit memberikan aba-aba
"BERHENTI", jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika
rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kepala yang menyebabkan keduanya jatuh, pesilat yang merangkul
diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan.
e.8.1. Teknik
jatuhan yang berakibat lawannya jatuh, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis
jatuhan dinyatakan sah.
e.8.2. Jika jatuhan
berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan
dinyatakan sah.
3.8.3. Serangan sah
yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan di
dalam medan laga Dan bergeser ke luar gelanggang, pesilat diberi kesempatan
dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik
untuk kembali melakukan pertandingan ( maka wasit melakukan hitungan mutlak).
Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan maka dinyatakan kalah
mutlak.
e.8.4. Serangan sah
yang dilakukan didalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka Wasit
melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan,
maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
e.8.5. Bila Lawan dapat melakukan antisipasi teknik
tangkapan dengan serangan balik secara sah, menahan, memegang, menarik kaki yang
tertangkap sehingga proses jatuhan dinyatakan sah.
6.7.3. Nilai
hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
a. Nilai – 1
( kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran I
b. Nilai – 2
( kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran II
c. Nilai – 5
( kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d. Nilai – 10 ( kurang 10 ) diberikan bila
pesilat mendapat Peringatan II
6.7.4. Penentuan
Kemenangan
a. Menang angka
a.1. Bila
jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada
lawan. Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2. Bila
terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang
paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila
hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai
prestasi teknik tertinggi / paling banyak (nilai prestasi tertinggi adalah
nilai 3)
a.4. Bila
hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila
hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat
dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang
mempunyai berat badan lebih ringan dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila
hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang
disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim.
a.7. Hasil
penilaian Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan
kemenangan selesai dilaksanakan kecuali menggunakan penilaian dengan sistem
digital. (hasil penilaian sudah dapat langsung terlihat di layar penilaian).
b.
Menang Teknik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas permintaan pesilat sendiri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan.
Dokter Pertandingan diberi waktu 60
(enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan
“Fit” atau “Tidak Fit” ( Unfit ).
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.4. Atas keputusan Wasit
c. Menang
Mutlak
Penentuan Menang
Mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan tidak dapat bangkit
segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat
berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P /
Wasit Menghentikan Pertandingan.
Menang karena
pertandingan tidak seimbang.
e. Menang
Undur Diri
Menang karena lawan
tidak muncul di gelanggang ( Walk Over )
f. Menang Diskualifikasi :
f.1. Lawan mendapat Peringatan III setelah
Peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang
diberikan hukuman langsung Diskualifikasi.
f.3. Melakukan pelanggaran Tingkat I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
Pesilat yang menang Diskualifikasi karena
keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya
jika mendapat ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Pada saat penimbangan berat badan tidak sesuai
dengan ketentuan.
f.5.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan
dimulai.
Pasal 10
Kategori
TUNGGAL
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar, warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang
sama atau berbeda ). Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau
bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai lambang
badan induk di dada sebelah kiri dan diperkenankan memakai lambang IPSI di dada
kanan.
1.1. Senjata :
1.2.1. Untuk Usia Dini dan Pra remaja, golok atau parang terbuat dari logam atau
kayu, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm
(disesuaikan).
Tongkat terbuat dari rotan dengan
ukuran panjang antara 100 cm s/d 150 cm (disesuaikan) dengan garis tengah 1,5
cm s/d 2,5 cm
1.2.2. Untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar, golok atau
parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara
30 cm s/d 40 cm. Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm
2. Tahapan pertandingan
2.1.
Bila
pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan
sistem pool.
2.2.
Tiga
peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan
penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah
babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3.
Jumlah
pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan
Juri serta disampaikan kepada peserta
dalam Rapat Teknik.
2.4.
Pembagian
pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik. (manual dan atau Digital)
2.5.
Setiap
kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3.
Waktu pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2 Senjata
yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan,
kemudian diletakkan pada tempat senjata yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
Penempatan tempat senjata diletakan di
dalam gelanggang.
Memberi hormat kepada Ketua
Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada Juri.
4.5. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan
memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan
lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik, kecuali
menggunakan system penilaian digital dimana penilaian dapat terlihat langsung dilayar
peniliaian.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan
bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1
Peserta
menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong
dan selanjutnya menggunakan senjata golok / parang dan dilanjutkan dengan
tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan
waktu adalah 10 (Sepuluh) detik untuk usia dini, pra remaja dan pendekar, 5
(lima) detik untuk remaja dan dewasa.
Bila penampihan lebih dari batas
toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2
Jurus
Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus
tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang
ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3
Bila
pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan
dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan dinyatakan
Diskualifikasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.1.4
Diperbolehkan
bersuara
5. 2
Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada
peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan
jurus
a.1. Pengurangan
nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan
gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada Pesilat
yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memeperagakan urutan jurus
yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10
(sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini dan pra Remaja.
Penampilan kurang atau lebih dari 5
(lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk
remaja, dewasa, dan pendekar.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3
menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para
Juri berkewajuban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat.
Pesilat hanya akan
mendapat pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.4. Pengurangan nilai 5 ( Lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian atau
senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ( tidak sempurna
). termasuk didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5.
Ketua pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan
hukuman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat
bersangkutan apabila Pesilat melanggar ketentuan seperti keluar garis. Dengan
ketentuan 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka
hukuman tersebut dapat di syahkan, apabila hanya 2 Juri yang menentukan
hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori
Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6
Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak melaksanakan
tugasnya ( sakit, cedera, pingsan ) atau karena faktor non teknis ( Lampu mati,
terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya ), maka Ketua pertandingan
akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
c.6.1
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat selain Nomor Undian Terakhir, maka
pertandingan pada nomor itu akan diulang dari menit awal setelah nomor
undian terakhir pada Pool dan Kategori
yang bersangkutan. Dengan Juri yang sama.
c.6.2.
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat Nomor Undian Terakhir, maka akan
diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
menit setelah teratasinya kendala non teknis.
c.6.3.
Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7 Pertandingan tidak bisa
dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (
terbentur Pesilat, senjata lepas dan
lain sebagainya ), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DIiskualifikasi, dan
Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi
dengan Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian
berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 (tiga kali ) pemanggilan oleh Sekretaris
Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a.
Penilaian
terhadap peserta menjadi batal, bila setalah berakhirnya penampilan didapati
bahwa ada jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan Jurus yang
salah, oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk Tunggal dan Regu.
b.
Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untukTunggal, Ganda dan Regu.
c.
Pesilat
tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku
untuk Tunggal, Ganda dan Regu.
d.
Pertandingan
tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat
berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu.
e.
Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum pertandingan di mulai.
6. Penilaian
6.1. Penilaian
terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a.
Kebenaran
gerakan dalam setiap jurus
b.
Kebenaran
urutan gerakanKebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan
dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku ( 100 gerakan ) dikurangi nilai
kesalahan.
6.1.2. Nilai Kemantapan yang mencakup unsur
:
a. Kemantapan gerak
b. Kemantapan irama gerak
c. Kemantapan penghayatan gerak
d. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati
kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori / pool dari Jurus Tunggal Baku. ketentuan ini juga
berlaku untuk Kategori Ganda Dan Regu. Hasil Total perolehan nilai ditampilkan
pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan
oleh Ketua Pertandingan kecuali dengan menggunakan system penilaian digital,
dimana perolehan nilai dari masing-masing juri dan total perolehan nilainya
sudah terlihat langsung di layar penilaian.
Pasal 11
Kategori
GANDA
1. Perlengkapan
bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar warna
bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda ).
Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan
kombinasi warna diserahkan kepada peserta.
Warna pakaian, corak ikat kepala / kain samping kedua pesilat kategori
Ganda boleh sama atau berbeda.
Boleh memakai
lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan
mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di
belakang baju.
1.2. Senjata :
1.2.1.
Jenis,
ukuran dan jumlah senjata sama dengan kategori Tunggal (golok/parang dan toya)
dan wajib ditambah dengan salah satu senjata pilihan Keris, Pisau, Clurit dan
Trisula yang penggunaan senjata wajib
dan senjata pilihan diberikan kebebasan dalam urutan pengunaanya.
1.2.2.
Penggunaan
senjata pilihan boleh menggunakan satu atau dua senjata dalam satu jenis (keris
kembar, pisau kembar, trisula kembar dan
clurit kembar). Teknik penggunaan dan jenis senjata pilihan bebas
menurut aliran masing-masing.
1.2.3. Pesilat bebas untuk :
a. Menggunakan jurus tangan kosong
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang satu
tangan kosong atau kedua pesilat menggunakan senjata.
c. Berganti senjata dalam peragaan / senjata
beralih tangan
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan
deskripsi peragaan.
2. Tahapan
pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga )
pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan
sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4.
Pembagian pool peserta dilakukan melalui
undian dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori ganda,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3.
Waktu Pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit
2. Tata cara
pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua
Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3.
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4.
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
4.4.1. Penempatan tempat
senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.
Memberi
hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada Juri.
4.5. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan
memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan
lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali
dalam menggunakan system penilaian digital.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan
bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1
Peserta menampilkan kekayaan teknik serang bela Pencak Silat yang dimiliki
selama 3 ( tiga ) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata.
Toleransi kelebihan
atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh )detik untuk pra remaja dan usia
dini, 5 ( lima ) detik untuk dewasa dan remaja. Bila penampilan lebih dari
batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2
Diperbolehkan bersuara tapi tidak berlebihan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena
kesalahan peserta terdiri atas:
a.
Faktor
waktu Peragaan kurang atau lebih dari 3
( tiga )menit.
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10
(sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia dini dan pra remaja.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk remaja dan dewasa.
a.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b. Faktor lain-lain
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
b.2.
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan
kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang
ditentukan dalam deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta yang senjatanya tidak lepas / tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan memperdengarkan suara berlebihan dengan teriakan/vokal.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta yang dalam penampilannya
didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ; tidak
sempurna atau senjata golok patah, tongkat retak / pecah, golok lepas
dari gagangnya. Adapun Assesories jatuh
tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila
setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan tidak memasuki
gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.
Diskualifikasi
5.2.3.1. Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
5.2.3.2. Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1.
Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik serang bela
Nilai teknik serang
bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik
serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan,
jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada faktor:
a.
Kualitas
teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata
b.
Kekayaan
bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c.
Ketrampilan
dan kreativitas teknik serang bela
d.
Logika
pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian
nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 80 (delapan puluh) angka yang dinilai secara
terpadu / total diantara keempat unsur nilai teknik.
6.1.2. Nilai Kemantapan :
Nilai kemantapan
terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam
penampilannya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan
ketegasan gerak
b. Kekompakan /
soliditas kedua pesilat
c. Keberanian
memainkan senjata
d. Tenaga dan
stamina
Pemberian nilai antara 50 (
lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60
(enam puluh) angka yang dinilai
secara total / terpadu diantara kedua unsur penghayatan.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan /
kekompakan / keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan .
7.5.
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan Waktu lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada
ketepatan waktu 3 (tiga) menit.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Ganda kecuali dengan menggunakan system penilaian
digital.
Pasal 12
Kategori
REGU
1. Perlengkapan
bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar, warna HITAM dengan sabuk / bengkung warna putih lebar 10 Cm yang
dipakai tanpa disimpul dan juga tidak terurai serta tanpa aksesoris.
Boleh memakai
lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan
mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di
belakang baju.
2. Tahapan pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4.
Pembagian pool peserta dilakukan melalui
undian dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori regu,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3. Waktu pertandingan
Waktu penampilan
adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua
Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3.
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4.
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
4.4.1. Penempatan tempat
senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.
Memberi
hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada Juri.
4.5.
Sebelum
peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat
Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai
dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali
dalam menggunakan system penilaian digital.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 ( tiga ) menit.
Toleransi kelebihan
atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh ) detik untuk usia dini dan pra
remaja, 5 detik untuk dewasa. Bila penampihan lebih dari batas toleransi waktu
yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan
kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan
penjiwaaan yang ditetapkan untuk jurus
ini.
5.1.3. Diperbolehkan bersuara
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada
peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam jurus dan rincian gerakan
a.1. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan
dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal ( tidak ditampilkan )
a.3. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara
peserta.
a.4. Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada
Pesilat yang tidak menampilkan salah satu Jurus dan atau memperagakan urutan
jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
Sama dengan
peraturan untuk kategori Tunggal
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini dan pra Remaja.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.3. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan
tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal,
bila setalah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak
diperagakan oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman
diskualifikasi.
c. Pesilat yang memakai
pakaian yang menyimpang dari ketentuan
pertandingan dinyatakan diskualifikasi
d. Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah
gerakan Jurus Wajib Regu ( 100 gerakan ) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2.
Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup unsur :
a. Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b. Keserasian irama gerak
c. Kesamaan penghayatan gerak
d. Tenaga dan stamina
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur kekompakan, kemantapan dan soliditas.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai kekompakan, kemantapan dan solidaritas
tertinggi.
7.4.
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan Waktu peragaan
lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu 3 ( tiga )
menit.
7.5. Bila nilai masih tetapsama, pemenangnya adalah
peserta dengan jumlah nilai hukuman
terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Jurus Wajib Regu. Kecuali dengan menggunakan
system penilaian digital
Pasal 13
Pengajuan
Keberatan
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua
kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :
1. Tim Manejer bersangkutan diwajibkan
menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris
Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali
kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak
formulir diterima.
Sedangkan untuk
kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir pengajuan keberatan
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah diumumkannya nilai perolehan peserta oleh Ketua Pertandingan untuk
setiap nomor / kategori pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris
Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
2. Dalam pengajuan
keberatan harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas. Keputusan atas keberatan tersebut pada
tingkat pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri,
dan disampaikan kepada Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 ( dua ) jam
sejak diterimanya pengajuan keberatan.
3. Bila keputusan
tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan
Banding. Banding disampaikan
dalam waktu 20 menit setelah putusan
tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.
4. Pengadil tingkat
Banding terdiri atas Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Ketua Pertandingan serta
Dewan Wasit Juri sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya dan
mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah Banding diajukan.
Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.
5. Pengajuan keberatan
hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan
nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.
6.
Setiap
pengajuan keberatan dikenakan biaya sebesar uang US$200/,-
kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada
Komite Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk
kepentingan Aparat Pertandingan ( Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan
Wasit Juri, Wasit dan Juri ).
Pasal 14
Rapat
Teknik Pertandingan
1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum
pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan
didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten
Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan / wakil dari panitia Pelaksana.
3. Dihadiri oleh Tim Manejer dan atau Pelatih
kontingen peserta.
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah
penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5. Bila diperlukan panitia Pertandingan dapat
menyelenggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama
pertandingan berlangsung.
BAB III
PANITIA
PERTANDINGAN
Pasal
15
Susunan
dan Penunjukan panitia Pertandingan
1. Susunan Komite Pertandingan terdiri dari :
1.1. Seorang
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia
1.2 Seorang
Asisten Delegasi Teknik.
1.3. Ketua
Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu oleh :
1.2.1. Ketua
Pertandingan lainnya sesuai dengan keperluan.
1.2.2. Sekretaris Pertandingan
1.2.3. Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong
dan pemberi isyarat.
1.2.4. Pembantu gelanggang sesuai keperluan.
1.4. Dewan
Wasit Juri terdiri atas seorang
Ketua dan 2 orang anggota.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan.
(Satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 15
orang Wasit – Juri)
1.5. Tim
IT ( Apabila menggunakan system penilaian digital) Satu gelanggang maksimal 2
orang
1.6.
Dokter
Pertandingan dan Tim Kesehatan
Bila
diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis
pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi
Teknik.
2. Penunjukan
Panitia Pertandingan
Dalam
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit Juri
dilakukan oleh IPSI.
Pasal 16
Kreteria,
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan
1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
1.1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk oleh IPSI.
Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah
yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada
umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Ikatan
Pencak Silat Indonesia.
1.2. Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara,
penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan
lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
1.3. Tugas dan tanggung jawab
1.3.1. Sebagai pendamping dan pengarah Panitia
Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan
persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana,
prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan
sampai dengan berakhirnya kejuaraan
1.3.2. Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut
masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan
Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan
untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil
harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan
peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
1.3.3. Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi
Wasit dan Juri
1.3.4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada IPSI.
2. Asisten
Delegasi Teknik
2.1. Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk
membantu Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2.2. Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh IPSI berasal
dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami
Peraturan IPSI umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3. Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia,
maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh IPSI.
2.4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Ketua
Pertandingan
3.1. Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit
Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia senior ( Kelas I atau II)
3.2. Tugas dan tanggung jawab :
3.2.1. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.2. Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan
kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik,
Ketua Dewan Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3. Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan
mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya
dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya.
3.2.4. Menghentikan jalannya pertandingan jika
diperlukan.
3.2.5.
Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.5. Memutuskan masalah pertandingan di tingkat
pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.6. Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3.2.7. Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori
Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas
gelanggang (10 m X 10 m ) yang berada
dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.8. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua
Pertandingan dibantu oleh Ketua Pertandingan lainnya untuk memimpin
pertandingan secara bergiliran.
3.2.9. Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk masalah teknis pertandingan
dan kepada Panitia Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
3.2.10.Ketua
Pertandingan bertanggungjawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal
Ganda Regu.
4. Sekretaris
Pertandingan
4.1. Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang
berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
4.2. Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam
penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
4.3. Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab
kepada Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
5. Dewan
Wasit – Juri
5.1. Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri
yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI. Terdiri atas seorang Ketua dan Wakil.
5.2. Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah
:
5.2.1. Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun
dan mengatur penugasan Wasit Juri.
5.2.2. Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak
memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
5.2.3. Menandatangani hasil penialaian Juri setelah
diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
5.2.4. Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan
keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
5.3. Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara
teknis kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan secara
administratif kepada Panitia Pelaksana.
6. Wasit
dan Juri
6.1. Penugasan Wasit dan Juri
6.1.1. Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu
pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk dan ditugaskan
oleh IPSI.
6.1.2. Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah
mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia dan
berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia IPSIserta
layak untuk ditugaskan.
6.1.3. Penugasan Wasit dan Juri oleh IPSI didasarkan
kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
6.1.4. Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan
untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
6.2. Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu
kejuaraan pencak silat adalah 15 orang untuk
satu gelanggang ditambah 2 orang ketua
pertandingan dan 2 orang Dewan Wasit
Juri.
6.2.1. Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin
oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
6.2.2. Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai
oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan
nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret.
Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret
adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh
peserta.
6.3. Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
6.3.1. Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2. Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan
pertandingan
6.3.3. Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4. Menghentikan pertandingan bila :
a. Pesilat membuat pelanggaran
b. Pesilat bergeser keluar gelanggang
c. Pesilat terjatuh
d. Pesilat bergumul
e. Pertandingan tidak seimbang
f. Untuk memberi tegoran, peringatan atau
hukuman
g. Untuk memeriksa luka-luka / cidera peseilat
h. Situasi pertandingan terganggu
i. Pesilat mengundurkan diri
j. Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi
Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
6.3.5. Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6. Memberi teguran , peringatan dan
hukuman kepada pesilat.
6.3.7. Memberikan isyarat kepada Juri mengenai
pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8. Menanyakan kepada para Juri bila terjadi
keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para
Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah
gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah
menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9. Melaksanakan keputusan pemenang.
6.4. Tugas Juri ( untuk semua kategori ) :
6.4.1. Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu
pertandingan
6.4.2. Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3. Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4. Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5. Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila
diperlukan.
6.5. Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara
teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua
Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
7. Pengamat
Waktu.
7.1. Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh
Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal
dari unsur Wasit Juri.
7.2. Pengamat Waktu berkewajiban
7.2.1. Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan
sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit
dalam kategori TANDING.
7.2.2. Memberi isyarat kepada Wasit saat wasit
memberikan hitungan terhadap pesilat dalam kategori TANDING.
7.2.4. Membuat catatan dan menanda tangani formulir
catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu,
dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan
segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
8. Dokter
Pertandingan
8.1. Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus
dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana.
8.2. Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter
olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
8.3. Dokter pertandingan harus menyaksikan
pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
8.4. Atas permintaan Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera
di gelanggang.
8.5. Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat
atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
8.6. Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap
suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat
diminta bila diperlukan.
8.7. Dalam melaksanakan tugasnya Dokter
Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua
Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran
kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.
Pasal 17
Pakaian
Aparat Pertandingan
1. Ketua
Pertandingan
Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak
Silat model standard IPSI, warna HITAM dengan kain samping
yang dipakai dipinggang.
Sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM.
Pada dada sebelah kiri
dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2. Dewan
Wasit Juri
Dewan Wasit Juri
Kategori Tanding, Tungal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna putih, sabuk /bekung warna kuning lebar 10 cm.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Wasit
dan Juri
3.1. Wasit dan Juri kategori Tanding.
Memakai pakaian Pencak Silat model standard
IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia
3.2 Juri kategori Tunggal, Ganda dan Regu
Memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia .
4.Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan,
Pembantu Gelanggang dan Annaouncer
Memakai pakaian
seragam yang dianjurkan oleh panitia
BAB IV
KEJUARAAN
PENCAK SILAT
Pasal 18
Tingkat
Kejuaraan Pencak Silat
1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri
atas :
1.1. Kejuaraan Nasional.
1.2. Kejuaraan Wilayah.
1.3. Kejuaraan Daerah.
1.4. Kejuaraan Cabang
1.5. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di
lingkungan IPSI seperti Kejuaraan Invitasi, Turnamen Terbuka, Eksibisi dan
lainnya.
2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak
Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar IPSI yang
menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui
koordinasi dengan IPSI.
BAB V
P E N
U T U P
Pasal 19
Penutup
1. Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini
terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Wasit dan Juri, Penjelasan Peraturan
Pertandingan, Pedoman Penyelenggaraan Pertandingan, Ketentuan Wasit Juri atau
pedoman lainnya yang ditetapkan oleh IPSI yang berhubungan dengan pertandingan
Pencak Silat.
2.
Hal-hal
lain yang belum tercakup diatur dalam peraturan ini akan diputuskan oleh
Delegasi Teknik pada saat pertemuan teknik penyelenggaraan pertandingan.
3.
Ditetapkan
dalam Rapat Kerja Teknik 20 Oktober di Jakarta.
IPSI
( IKATAN
PENCAK SILAT INDONESIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar