Selasa, 27 September 2011

AD/ART PERGURUAN


RANCANGAN ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA 




 I. ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi

Visi Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia :
Melestarikan dan mengembangkan pencak silat sehingga menjadi kebanggaan daerah Karo dan menjadikan jati diri Bangsa Indonesia.

Misi Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia :

a.   Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga beladiri Pencak Silat Teratai Suci Indonesia.
b.  Turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat  jasmani dan rohani, berjiwa patriot, setia kawan serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi modal besar dalam Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
c.   Meningkatkan kesejahteraan para praktisi pencak silat melalui pencak silat itu sendiri.


Pasal 2
Sifat dan Fungsi

a.  Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

b.   Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia mempunyai sekurang-kurangnya 3 fungsi, yakni :
  1. Sebagai pusat informasi, pendidikan, penyajian dan promosi berbagai hal yang menyangkut Pencak Silat Teratai Suci Indonesia dan juga Silat tradisi daerah Karo.
  2. Sebagai pusat berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya pelestarian,                   pengembangan, penyebaran dan peningkatan citra Pencak Silat Karo ( Ndikkar ) dan nilai2nya.
  3. Sebagai sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat Pencak Silat                   Indonesia.
c.   Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia bersikap netral, independen dan demokratis.

BAB II

KEANGGOTAAN
Status, Syarat dan Alasan Pemberhentian
Pasal 3
Status

PPS TSI mempunyai istilah untuk status keanggotaan sebagai berikut :

a.   Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan Perguruan PPS TSI menurut tingkatannya masing-masing.
b.   Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai simpatisan Perguruan PPS TSI dan memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan PPS TSI.
c.   Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan PPS TSI.


Pasal 4
Syarat

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PPS TSI 

a.   Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota PPS TSI.
b.   Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c.   Bersedia mentaati Pedoman PPS TSI.
d.   Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PPS TSI.

Pasal 5
Alasan Pemberhentian

Anggota berhenti karena :

a.   Meninggal dunia
b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.   Diberhentikan.

BAB III

Pasal 6
GURU BESAR, PANDEKAR, DEWAN PELATIH


GURU BESAR      :   Merupakan pembina utama Perguruan Teratai Suci Indonesia.

PANDEKAR     :   Orang yang dengan kepakarannya / keahliannya dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat Khususnya Silat Tradisional.

DEWAN PELATIH :   Adalah Seorang anggota PPS TSI yang berpredikat Pelatih atau menyandang sabuk Hitam & Merah PPS TSI.

a.   Dewan Pelatih bertanggung jawab kepada Guru Besar PPS TSI.
b.   Dewan Pelatih bertujuan untuk meneliti, membimbing, mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan-kegiatan yang berada di tingkat Gelanggang  untuk dapat mengontrol secara menyeluruh baik dalam aspek manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih di seluruh Daerah dan Luar Daerah.
c.   Dewan Pelatih melihat dan mendalami aspek-aspek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dalam hal pengembangan, pemasyarakatan dan penggunaan jalur-jalur hukum yang berlaku bagi para anggota PPS TSI.
d.   Dewan Pelatih dapat mengangkat seorang ketua dan staf-stafnya dengan persetujuan dari Guru Besar PPS TSI.
e.   Masa Bakti Kepengurusan PPS TSI sekurang-kurangnya 5 tahun.
f.   Memberikan petunjuk secara sistematis melalui brosur atau referensi yang ada guna melengkapi cara melatih fisik dan pernafasan, juga tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral bagi setiap anggota PPS TSI.
g.  Pedoman pelajaran materi PPS TSI, yang telah dibukukan untuk kemudahan pemahamannya diusahakan penyampaiannya kepada semua Anggota.
h.   Menyampaikan kalender tahunan dalam kegiatan (Perekrutan, Ziarah dan Ujian Kenaikan Tingkat) setiap akhir tahun.

BAB IV

KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Pengurus

Susunan Pengurus Cabang PPS TSI terdiri dari:
  • Pembina/Penasehat
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bendahara
  • Guru Besar
  • Pendekar                                                       
  • Dewan Pelatih
  • Humas           
  • Bidang-bidang            :
          1.   Pengembangan Perguruan
          2.   Pembinaan Prestasi
          3.   Pembinaan Seni Budaya


BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 8

a.   Setiap anggota PPS TSI, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan PPS TSI, serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota.
b.   Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) Point 3.

Pasal 9

a.   Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi PPS TSI yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara se-sama anggota PPS TSI.
b.  Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan PPS TSI.

BAB VI
LAMBANG
Pasal 10

a.   Lambang PPS TSI adalah : Gambar Bunga Teratai Putih dengan Daun Hijau ditengah, latar Gunung Biru dan Mentari Merah dengan warna latar dominan kuning, dilingkari tulisan PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA dengan latar berwarna Merah dan lingkaran luar gambar Pengeret-ret Hitam Putih dan Silang Trisula Merah.
b.  Warna dasar lambang adalah Kuning sedangkan tulisan PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA adalah warna Merah.


BAB VII

KEUANGAN
Uang Pangkal, Uang Iuran dan USAHA LAIN
Pasal 11
Uang Pangkal

a.   Uang Pangkal :
      1.   Setiap anggota baru dikenakan uang pangkal sebesar 
      Rp. 100.000,- Untuk Umum dan Rp. 50.000,- untuk Pelajar. 
      2.   Uang pangkal dibayar satu kali selama menjadi anggota.

Pasal 12
Uang Iuran

b.   Uang Iuran :
      1.   Setiap anggota dikenakan uang iuran yang besarnya 
      ditentukan dengan jumlah minimal Rp. 50.000,- untuk 
      umum dan RP. 40.000,- untuk pelajar.
      2.   Uang iuran ditarik setiap bulan.
      3.   Pembagian hasil iuran sebagi berikut :
            a)   Setiap Gelanggang mendapat 65%
            b)   Pusat Kolat  mendapat 20%
            c)   Dana Perguruan Sebesar 15% diserahkan kpd Pengurus 
            Perguruan melalui Bendahara.

Pasal 13
Usaha Lain

c.   Usaha lain :

     1.   Setiap Gelanggang mengupayakan berbagai usaha dan 
     donasi sebagai sumber dana organisasi.
     2.  Usaha dan donasi dimaksud harus bersifat halal, sukarela 
     dan tidak mengikat organisasi dalam melaks kegiatannya.


BAB VIII PENUTUP
Pasal 14

a.   Dengan diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi.
b.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus PPS TSI sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 15

a.   Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat PPS TSI yang dilaksanakan di Kabanjahe, pada tanggal
b.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :     Kabanjahe
Pada tanggal  :         Nopember 2010
Pimpinan/Penanggung Jawab Rapat,


Pendekar

Bazoka Simbolon

Dewan Pelatih


Ibnu Rosdi Tanjung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar