Kamis, 29 September 2011

Ensiklopedi-Silat-Indonesia

FILOSOFI PRING ( BAMBU ) dari Arieyoko Komunitas Sastra Etnik

pring reketeg gunung gamping ambrol
(bambu berderak gunung kapur pun bisa ambrol = longsor)
ati kudu teteg, ja nganti urip ketakol
(hiduplah dng hati/keyakinan yang kuat,
agar hidup-(mu) tak tersandung-sandung)

*Bambu deling, artinya berani dan selalu mengingat syukur
berani krn sell bersyukur itu lebih baik
dari pada hanya mengomel-2 hingga bibir tersobek

*Bambu itu sm jg dng rumput, berdiri berkibar dan lurus
jika rejeki lg seret, sebaiknya jgn gelisah/resah

*Bambu ori, hidup itu mati
semua mahluk hidup pasti akan mati

*Bambu apus, hidup itu mati
maka ketika msh hidup jangan suka tipu-menipu.
dalam terminologi masyarkat Jawa :

pohon bambu selalu hidup serumpun, berbarengan, guyub, bersama-sama, menyatu, shg kokoh, kuat dan saling membantu, penuh tata nilai, penuh kekerabatan.
Tak akan pernah kita melihat pohon bambu hidup sendirian bukan ? Meski diperkosa ditanam pada sebuah pot, tetap saja akan bakal tumbuh berimbun.
Deling, Ori, Apus adalah sebutan jenis2 bambu. Meski jenisny beda, toh tetap serumpun dan menyatu.
Filosofi bambu, mmg sangat sederhana sekali, hanya filsafat ndeso, yang muncul dr ndeso, dng kesederhanaan khas ndeso memaknai hidup ini agar menjadi lebih waspada (eling), lebih mengingatkan pada ujung hidup : mati.

Selasa, 27 September 2011

AD/ART PERGURUAN


RANCANGAN ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA 




 I. ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi

Visi Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia :
Melestarikan dan mengembangkan pencak silat sehingga menjadi kebanggaan daerah Karo dan menjadikan jati diri Bangsa Indonesia.

Misi Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia :

a.   Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga beladiri Pencak Silat Teratai Suci Indonesia.
b.  Turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat  jasmani dan rohani, berjiwa patriot, setia kawan serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi modal besar dalam Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
c.   Meningkatkan kesejahteraan para praktisi pencak silat melalui pencak silat itu sendiri.


Pasal 2
Sifat dan Fungsi

a.  Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

b.   Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia mempunyai sekurang-kurangnya 3 fungsi, yakni :
  1. Sebagai pusat informasi, pendidikan, penyajian dan promosi berbagai hal yang menyangkut Pencak Silat Teratai Suci Indonesia dan juga Silat tradisi daerah Karo.
  2. Sebagai pusat berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya pelestarian,                   pengembangan, penyebaran dan peningkatan citra Pencak Silat Karo ( Ndikkar ) dan nilai2nya.
  3. Sebagai sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat Pencak Silat                   Indonesia.
c.   Perguruan Pencak Silat Teratai Suci Indonesia bersikap netral, independen dan demokratis.

BAB II

KEANGGOTAAN
Status, Syarat dan Alasan Pemberhentian
Pasal 3
Status

PPS TSI mempunyai istilah untuk status keanggotaan sebagai berikut :

a.   Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan Perguruan PPS TSI menurut tingkatannya masing-masing.
b.   Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai simpatisan Perguruan PPS TSI dan memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan PPS TSI.
c.   Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan PPS TSI.


Pasal 4
Syarat

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PPS TSI 

a.   Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota PPS TSI.
b.   Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c.   Bersedia mentaati Pedoman PPS TSI.
d.   Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PPS TSI.

Pasal 5
Alasan Pemberhentian

Anggota berhenti karena :

a.   Meninggal dunia
b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.   Diberhentikan.

BAB III

Pasal 6
GURU BESAR, PANDEKAR, DEWAN PELATIH


GURU BESAR      :   Merupakan pembina utama Perguruan Teratai Suci Indonesia.

PANDEKAR     :   Orang yang dengan kepakarannya / keahliannya dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat Khususnya Silat Tradisional.

DEWAN PELATIH :   Adalah Seorang anggota PPS TSI yang berpredikat Pelatih atau menyandang sabuk Hitam & Merah PPS TSI.

a.   Dewan Pelatih bertanggung jawab kepada Guru Besar PPS TSI.
b.   Dewan Pelatih bertujuan untuk meneliti, membimbing, mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan-kegiatan yang berada di tingkat Gelanggang  untuk dapat mengontrol secara menyeluruh baik dalam aspek manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih di seluruh Daerah dan Luar Daerah.
c.   Dewan Pelatih melihat dan mendalami aspek-aspek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dalam hal pengembangan, pemasyarakatan dan penggunaan jalur-jalur hukum yang berlaku bagi para anggota PPS TSI.
d.   Dewan Pelatih dapat mengangkat seorang ketua dan staf-stafnya dengan persetujuan dari Guru Besar PPS TSI.
e.   Masa Bakti Kepengurusan PPS TSI sekurang-kurangnya 5 tahun.
f.   Memberikan petunjuk secara sistematis melalui brosur atau referensi yang ada guna melengkapi cara melatih fisik dan pernafasan, juga tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral bagi setiap anggota PPS TSI.
g.  Pedoman pelajaran materi PPS TSI, yang telah dibukukan untuk kemudahan pemahamannya diusahakan penyampaiannya kepada semua Anggota.
h.   Menyampaikan kalender tahunan dalam kegiatan (Perekrutan, Ziarah dan Ujian Kenaikan Tingkat) setiap akhir tahun.

BAB IV

KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Pengurus

Susunan Pengurus Cabang PPS TSI terdiri dari:
  • Pembina/Penasehat
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bendahara
  • Guru Besar
  • Pendekar                                                       
  • Dewan Pelatih
  • Humas           
  • Bidang-bidang            :
          1.   Pengembangan Perguruan
          2.   Pembinaan Prestasi
          3.   Pembinaan Seni Budaya


BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 8

a.   Setiap anggota PPS TSI, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan PPS TSI, serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota.
b.   Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) Point 3.

Pasal 9

a.   Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi PPS TSI yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara se-sama anggota PPS TSI.
b.  Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan PPS TSI.

BAB VI
LAMBANG
Pasal 10

a.   Lambang PPS TSI adalah : Gambar Bunga Teratai Putih dengan Daun Hijau ditengah, latar Gunung Biru dan Mentari Merah dengan warna latar dominan kuning, dilingkari tulisan PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA dengan latar berwarna Merah dan lingkaran luar gambar Pengeret-ret Hitam Putih dan Silang Trisula Merah.
b.  Warna dasar lambang adalah Kuning sedangkan tulisan PERGURUAN PENCAK SILAT TERATAI SUCI INDONESIA adalah warna Merah.


BAB VII

KEUANGAN
Uang Pangkal, Uang Iuran dan USAHA LAIN
Pasal 11
Uang Pangkal

a.   Uang Pangkal :
      1.   Setiap anggota baru dikenakan uang pangkal sebesar 
      Rp. 100.000,- Untuk Umum dan Rp. 50.000,- untuk Pelajar. 
      2.   Uang pangkal dibayar satu kali selama menjadi anggota.

Pasal 12
Uang Iuran

b.   Uang Iuran :
      1.   Setiap anggota dikenakan uang iuran yang besarnya 
      ditentukan dengan jumlah minimal Rp. 50.000,- untuk 
      umum dan RP. 40.000,- untuk pelajar.
      2.   Uang iuran ditarik setiap bulan.
      3.   Pembagian hasil iuran sebagi berikut :
            a)   Setiap Gelanggang mendapat 65%
            b)   Pusat Kolat  mendapat 20%
            c)   Dana Perguruan Sebesar 15% diserahkan kpd Pengurus 
            Perguruan melalui Bendahara.

Pasal 13
Usaha Lain

c.   Usaha lain :

     1.   Setiap Gelanggang mengupayakan berbagai usaha dan 
     donasi sebagai sumber dana organisasi.
     2.  Usaha dan donasi dimaksud harus bersifat halal, sukarela 
     dan tidak mengikat organisasi dalam melaks kegiatannya.


BAB VIII PENUTUP
Pasal 14

a.   Dengan diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi.
b.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus PPS TSI sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 15

a.   Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat PPS TSI yang dilaksanakan di Kabanjahe, pada tanggal
b.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :     Kabanjahe
Pada tanggal  :         Nopember 2010
Pimpinan/Penanggung Jawab Rapat,


Pendekar

Bazoka Simbolon

Dewan Pelatih


Ibnu Rosdi Tanjung

GERAKAN DASAR PERGURUAN

1. KUDA-KUDA :

a.   Kuda-kuda Sejajar.
b.   Kuda-kuda Segi Tiga.
c.   Kuda-kuda Leter L.
d.   Kuda-kuda Samping.
e.   Kuda-kuda Selip Depan.
f.   Kuda-kuda Selip Belakang.
g.   Kuda-kuda Belakang.
h.   Kuda-kuda L Gantung.
j.   Kuda-kuda Kaki Ayam Emas.
k.   Kuda-kuda Kaki Kera.
l.   Kuda-kuda Jengkeng.
m.   Kuda-kuda Pancur-pancur.












2. PUKULAN

a.   Pukulan Tengah
b.   Pukulan Bawah
c.   Pukulan Atas
d.   Pukulan Martil
e.   Pukulan Sungkit


3. TANGKISAN

a.   Tangkisan Penutup
b.   Tangkisan Bawah
c.   Tangkisan Atas
d.   Tangkisan Telapak Tangan Bawah
e.   Tangkisan Pembuka


 

 











4. TENDANGAN

a.   Tendangan bolA MATA KAKI / Cucuk
b.   Tendangan sisi
c.   Tendangan punggung kaki
d.   Tendangan CANGKOL
e.   Tendangan tumit
f.   Tendangan sisi kaki tempel

5. PERANGKAIAN

a.   Langkah II
b.   Langkah III
c.   Langkah IV
d.   Standar Gelanggang
e.   Teratai 1-5

6. KETANGKASAN

a.   Lompat Tupai
b.   Koprol
c.   Rol Depan - Belakang
d.   Rol Perut
e.   Kip Kayang

PANCA DARMA



1.  Bertaqwa Kepada Tuhan YME
2.  Patuh & Taat kpd Perguruan
3.  Menjunjung tinggi Sportivitas Olah Raga
4.  Melestarikan Kebudayaan Bangsa
5.  Berani demi Kebenaran

PERATURAN PERTANDINGAN


PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA

PENDAHULUAN

Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-unsur beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA.
Pertandingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan yang sah.

Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I.    Kategori TANDING
II.    Kategori TUNGGAL
III.    Kategori GANDA
IV.    Kategori REGU

Untuk dapat melaksanakan pertandingan Pencak Silat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan sebagai berikut :


BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1

Pengertian setiap kategori :

1.    Kategori TANDING adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena / menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan teknik bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan kaidah dan pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus, mendapatkan nilai terbanyak.

2.    Kategori TUNGGAL adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

3.    Kategori GANDA adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik jurus serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata, serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

4.    Kategori REGU adalah :

Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang Pesilat dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan :

1.    Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk semua kategori terdiri atas :

    Pertandingan Golongan USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9 tahun sampai dengan 12 tahun.

    Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.

Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun sampai dengan 17 tahun.

    Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun sampai dengan 35 tahun.

2.    Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.

3.    Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia Dini atau Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya:
    Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.


4.    Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.

    Penimbangan pertama :
    Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebalum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan. Pada waktu penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi.

    Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu penimbangan pertama. Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya Penimbangan kedua kalinya harus tetap dalam pekaian yang kering.
    Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi persyaratan penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan ulang.

Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi untuk semua kelas. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan atau anggota Wasit Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua offcial tim Petugas penimbangan dan kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.

5.    Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.


Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini

Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :

1.    TANDING terdiri atas :
    Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         26 Kg s/d 27 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     27 Kg s/d 28 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     28 Kg s/d 29 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     29 Kg s/d 30 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     30 Kg s/d 31 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     31 Kg s/d 32 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     32 Kg s/d 33 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI

2.    TUNGGAL terdiri atas :
2.1.    Tunggal Putra
2.2.    Tunggal Putri

3.    GANDA terdiri atas :
3.1.    Ganda Putra
3.2.    Ganda Putri

4.    REGU terdiri atas :
4.1.    Regu Putra
4.2.    Regu Putri

5.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.


Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja

Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         28 Kg s/d 30 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     30 Kg s/d 32 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     32 Kg s/d 34 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     34 Kg s/d 36 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     36 Kg s/d 38 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     38 Kg s/d 40 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     40 Kg s/d 42 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     42 Kg s/d 44 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     44 Kg s/d 46 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.

Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja

Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         39 Kg s/d 42 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     42 Kg s/d 45 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     45 Kg s/d 48 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     48 Kg s/d 51 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     51 Kg s/d 54 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     54 Kg s/d 57 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     57 Kg s/d 60 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     60 Kg s/d 63 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     63 Kg s/d 66 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.


Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa

Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra :

1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     80 Kg s/d 85 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     85 Kg s/d 90 Kg
1.10.    Kelas J     diatas     90 Kg s/d 95 Kg
1.11.    Kelas Bebas diatas     95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)

Tanding Putri
1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.


Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan

1.    Gelanggang

Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Gelanggang pertandingan terdiri dari :

Bidang gelanggang :
Berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m.
Bidang tanding :
Berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding :
Dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a.    Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
b.    Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru
c.    Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.

Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.


2.    Perlengkapan Gelanggang.

Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
o    Meja dan kursi pertandingan
o    Meja dan kursi Wasit Juri
o    Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
o    Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
o    Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
o    Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
o    Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
o    Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
o    Tempat Senjata
o    Papan nilai
o    Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
o    Perlengkapan pengeras suara (sound system)
o    Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
o    Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
o    Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya (I s/d V). Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah Scoring Board Digital
o    Perlengkapan lain yang diperlukan antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)


BAB II
KETENTUAN PERTANDINGAN
Pasal 8
Kategori TANDING

1.    Perlengkapan bertanding
1.1.    Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama daerah dibagian punggung. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai asesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.

1.2.    Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1.    Kualitas standar PB. IPSI
1.2.2.    Warna hitam
1.2.3.    Ukuran 5 (lima) macam :
Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
1.2.4.    Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat
1.2.5.    Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang pelindung badan disediakan oleh Komiti Pelaksana. Pesilat putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan pesilat putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut, pergelangan tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh pesilat.

2.    Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.

3.    Babak pertandingan dan waktu
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas 2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas 1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.


4.    Pendamping pesilat
•    Setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami dengan baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat, sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah / Nasional)
•    Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standar warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10 (sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada sebelah kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai didada sebelah kanan.
•    Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
•    Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara babak.

Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
•    Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
•    Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
•    Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
•    Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang pesilat.
•    Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
•    Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
•    Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
•    Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang (sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat yang bertanding

5.    Tata cara pertandingan
5.1.    Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan. Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
5.2.    Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian member hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3.    Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4.    Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai pertandingan.
5.5.    Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4.
5.6.    Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
5.7.    Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8.    Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang member hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.

6.    Ketentuan pertandingan
6.1.    Aturan bertanding
6.1.1.    Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2.    Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3.    Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga, dan tersusun dalam koordinasi teknik serangan yang baik.

6.2.    Aba-aba pertandingan
6.2.1.    Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2.    Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
6.2.3.    Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4.    Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
6.2.5.    Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.


6.3.    Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
6.3.1.    Dada
6.3.2.    Perut (pusat ke atas)
6.3.3.    Rusuk kiri dan rusuk kanan
6.3.4.    Punggung atau belakang badan Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan

6.4.    Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1.    Pelanggaran Ringan
a.    Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b.    Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
c.    Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d.    Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
e.    Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f.    Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g.    Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h.    Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera

6.4.2.    Pelanggaran Berat
1.1.    Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
1.2.    Usaha mematahkan persendian secara langsung
1.3.    Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
1.4.    Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
1.5.    Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
1.6.    Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
1.7.    Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
1.8.    Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut


6.5.    Kesalahan teknik pembelaan
6.5.1.    Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2.    Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
6.5.3.    Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.

6.6.    Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1.    Teguran
o    Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
o    Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
o    Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
6.6.2.    Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a.    Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
e.1.    Pelanggaran berat
e.2.    Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
f.    Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
g.    Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
h.    Diskualifikasi
h.1.    Mendapat peringatan setelah peringatan I
h.2.    Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
h.3.    Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
h.4.    Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
h.5.    Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.


6.7.    Penilaian
6.7.1.    Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik :
Nilai 1     :    Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1     :    Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2     :    Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2     :    Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3     :    Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3     :    Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.

6.7.2.    Syarat teknik Nilai
a.    Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
b.    Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3
c.    Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d.    Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
e.    Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1.    Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang digunakan.
e.2.    Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3.    Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4.    Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.5.    Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
e.5.1.    Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2.    Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3.    Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.

e.6.    Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan / detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7.    Tangkapan
e.7.1.    Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
e.7.1.1.    Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2.    Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3.    Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4.    Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2.    Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3.    Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.
e.8.    Jatuhan diluar medan laga
e.8.1.    Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2.    Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3.    Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4.    Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.


6.7.3.    Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
a.    Nilai – 1    (kurang 1 )    diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
b.    Nilai – 2     (kurang 2 )    diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
c.    Nilai – 5     (kurang 5 )    diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d.    Nilai – 10    (kurang 10)    diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II

6.7.4.    Penentuan Kemenangan
a.    Menang Angka
a.1.    Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2.    Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3.    Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4.    Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5.    Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai pemenang.
a.6.    Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7.    Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b.    Menang Tekhnik
b.8.    Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.9.    Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
b.10.    Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.11.    Atas keputusan Wasit
c.    Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d.    Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
e.    Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).
f.    Menang Diskualifikasi
f.12.    Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.13.    Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
f.14.    Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.15.    Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.


Pasal 9
Kategori Tunggal

1.    Perlengkapan Bertanding
1.1.    Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.

1.2.    Senjata
A.    Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang    :    Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat     :    Tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

B.    Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang    :    Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat     :    Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

2.    Tahapan Pertandingan
2.1.    Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2.    Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.
2.3.    Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
2.4.    Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5.    Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.

3.    Waktu Pertandingan
3.1.    Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.

4.    Tata Cara Pertandingan
4.1.    Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2.    Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3.    Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada para juri.
4.4.    Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5.    Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6.    Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7.    Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8.    Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9.    Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10.    Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.

5.    Ketentuan Pertandingan
5.1.    Aturan Pertandingan
5.1.1.    Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2.    Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3.    Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4.    Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.

5.2.    Hukuman
5.2.1.    Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a.    Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1.    Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.    Kesalahan urutan rincian gerak
a.2.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3.    Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.
b.    Faktor Waktu
b.1.    Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1.    Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
b.1.2.    Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3.    Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2.    Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c.    Faktor lain-lain
c.1.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3.    Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5.    Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6.    Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1.    Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari menit awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
1.8.2.    Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3.    Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7.    Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2.    Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.    Diskualifikasi
a.    Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.

2.    Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.

3.    Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d.    Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.

6.    Penilaian
6.1.    Penilaian terdiri atas :
6.1.1.    Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a.    Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b.    Kebenaran urutan gerakan
c.    Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2.    Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1.    Kemantapan gerak
3.2.    Kemantapan irama gerak
4.    Kemantapan penghayatan gerak
5.    Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.

7.    Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1.    Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2.    Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4.    Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan waktu (3 menit)
7.5.    Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6.    Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7.    Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.


Pasal 10
Kategori GANDA

1.    Perlengkapan Bertanding
1.1.    Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian, corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.

1.2.    Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori Tunggal ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit, pisau, trisula, pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.

Pesilat bebas untuk :
a.    Masing-masing menggunakan senjata
b.    Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
c.    Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
d.    Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.

2.    Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal

3.    Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal

4.    Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.

5.    Ketentuan bertanding
5.1.    Aturan bertanding
5.1.1.    Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak Silat yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu pilihan dari senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.

5.1.2.    Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang terancang, efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan teknik secara lebih jelas dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat dengan ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata masing-masing minimal 3 (tiga) seri.

5.1.3.    Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan/vokal selama peragaan.

5.2.    Hukuman
5.2.1.    Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri atas:
a.    Faktor waktu
                Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1.    Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) untuk Golongan Remaja dan Dewasa. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan usia Dini dan Pra Remaja.
a.2.    Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3.    Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.    Faktor lain-lain
b.1.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10m X 10m).
b.2.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.3.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.4.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal) berlebihan/berteriak.
b.5.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna) seperti senjata golok patah, tongkat retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.

5.2.2.    Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.    Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.

6.    Penilaian
6.1.    Penilaian terdiri atas :
6.1.1.    Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a.    Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
b.    Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c.    Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
d.    Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka yang diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai teknik.

6.1.2.    Nilai kemantapan :
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Penilaian ditujukan kepada faktor :
a.    Kemantapan dan ketegasan gerak.
b.    Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
c.    Keberanian memainkan senjata.
d.    Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kemantapan.

6.1.3.    Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a.    Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b.    Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur penghayatan.

7.    Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1.    Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
7.2.    Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/ keberanian.
7.4.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit), baik lebih maupun kurang.
7.6.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer pesilat bersangkutan.
7.8.    Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori ganda.

Pasal 11
Kategori Regu

1.    Perlengkapan bertanding
1.1.    Pakaian :
Pakaian pencak silat model standar, warna HITAM dengan sabuk /bengkung warna putih lebar 10 cm yang dipakai tanpa simpul dan juga tidak terurai serta tanpa assesories. (jilbab bukan merupakan assesories)
1.2.    Senjata :
Tanpa senjata

2.    Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tahapan pertandingan pada kategori Tunggal dan Ganda.

3.    Waktu pertandingan.
Waktu pertandingan adalah 3 (tiga) menit.

4.    Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tata cara pertandingan pada Kategori Tunggal diluar ketentuan tentang senjata.

5.    Ketentuan bertanding
5.1.    Aturan bertanding
5.1.1.    Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 (tiga) menit
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk Golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2.    Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3.    Diperkenankan bersuara mulut tidak berlebihan (vokal)/ berteriak selama waktu peragaan.


5.2.    Hukuman
5.2.1.    Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a.    Faktor kesalahan dalam jurus an rincian gerakan
a.1.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1.    Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.    Kesalahan urutan rincian gerak
a.2.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggi (tidak ditampilkan)
a.3.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara peserta
a.4.    Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.

b.    Faktor waktu
Sama dengan peraturan untuk kategori Tunggal

c.    Faktor lain-lain
c.1.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
c.2.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut yan berlebihan (vokal)
c.3.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku/ tidak sempurna.
5.2.2.    Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.

5.2.3.    Diskualifikasi
a.    Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidakdiperagakan oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
b.    Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.


6.    Penilaian
6.1.    Penilaian terdiri atas :
6.1.1.    Nilai kebenaran yang mencakup unsur :
a.    Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b.    Kebenaran urutan gerakan
c.    Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Wajib Regu (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.

6.1.2.    Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup unsur :
a.    Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b.    Keserasian irama gerak
c.    Kesamaan penghayatan gerak
d.    Tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsure kekompakan, kemantapan dan soliditas

7.    Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1.    Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2.    Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi
7.3.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas tertinggi
7.4.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketepatan waktu (3 menit), baik lebih maupun kurang
7.5.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil
7.6.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan di undi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manejer pesilat bersangkutan
7.7.    Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori Jurus Regu.


Pasal 12
Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan berlaku untuk semua kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :

1.    Tim Manejer bersangkutan diwajibkan menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
Sedangkan untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit setelah diumumkannya nilai perolehan peserta oleh Ketua Pertandingan untuk setiap nomor / kategori pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
Dalam pengajuan keberata harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas.

2.    Keputusan atas keberatan tersebut pada tingkat pertama diselesaikan oleh
Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri, dan disampaikan kepada Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak diterimanya pengajuan keberatan.

3.    Bila keputusan tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Banding. Banding disampaikan dalam waktu 20 menit setelah putusan tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.

4.    Pengadil tingkat Banding adalah Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Asisten Delegasi Teknik sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya dan mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan segenap Aparat Pertandingan yang bertugas dan menyampaikan keputusannya kepada Menejer Tim bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah Banding diajukan. Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.

5.    Pengajuan keberatan hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.

6.    Setiap pengajuan keberatan dikenakan biaya sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara / Pelaksana atas persetujuan IPSI setingkat Kejuaraan. Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada Komiti Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk kepentingan Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Wasit dan Juri)


Pasal 13
Rapat Teknik Pertandingan

1.    Rapat Teknik diselenggarakan sebelum pertandingan dimulai.
2.    Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan didampingi oleh Delegasi Teknik dan atau Asisten Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan / wakil dari Komiti Pelaksana.
3.    Dihadiri oleh Tim manajer dan atau Pelatih kontingen peserta.
4.    Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5.    Bila diperlukan Komiti Pertandingan dapat menyelanggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung.

BAB III
KOMITE PERTANDINGAN
Pasal 14
Susunan dan penunjukan Komite Pertandingan

1.    Susunan komiti Pertandingan terdiri dari :
•    Seorang Delegasi Teknik
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Delegasi Teknik
•    Seorang Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
•    Seorang Wakil Ketua Pertandingan sesuai dangan keperluan
•    Seorang Sekretaris Pertangdingan yang dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris Pertandingan
•    Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong dan pemberi isyarat
•    Pembantu gelanggang sesuai keperluan
•    Tiga orang Dewan Wasit Juri terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan. (satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 18 orang Wasit-Juri)
•    Dokter Pertandingan dan Tim Kesehatan

2.    Bila diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi Teknik.

3.    Penunjukan Komiti Pertandingan
Seluruh susunan Komiti Pelaksana dan Komiti Pertadingan untuk suatu Kejuaraan memerlukan pengesahan dari IPSI.
Dalam pertandingan tingkat Nasional, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten Delegasi Teknik, Ketua / Wakil Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit Juri dilakukan oleh PB. IPSI.


Pasal 15
Kreteria, Tugas dan Tanggung Jawab Komiti Pertandingan

1.    Delegasi Teknik
Delegasi teknik dan Asisten Delegasi Teknik untuk pertandingan tingkat Nasional ditunjuk oleh PB. IPSI.
•    Seorang yang ditunjuk tersebut harus menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat dan berasal dari unsur Wasit Juri senior atau Pelatih senior yang memiliki sertifikat minimal berkualitas sama dengan tingkat kejuaraan.
•    Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara, penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh PB. IPSI.
Tugas dan tanggung jawab
•    Sebagai pendamping dan pengarah Komiti Pelaksana pada umumnya dan Komiti Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Komiti Pelaksana, sarana, prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan sampai dengan berakhirnya kejuaraan.
•    Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut masalah umum maupun teknik penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat. Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti petugas Komiti Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
•    Mengisi dan menandatangani Buku Kerja Wasit dan Juri Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada PB. IPSI

2.    Asisten Delegasi Teknik
Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk membantu Delegasi teknik
•    Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh PB. IPSI berasal dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami Peraturan IPSI pada umumnya dan Peraturan Pencak Silat khususnya.
•    Bila dari pihak penyelenggara tidak bersedia, maka asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh PB. IPSI.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik

3.    Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit Juri senior. (Kelas I, II, atau III)
Tugas dan tanggung jawab :
•    Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya pertandingan
•    Memimpin Rapat teknik dengan pimpinan kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh Delegasi Teknik dan atau Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan Wasit-Juri dan Ketua Komiti Pelaksana
•    Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
•    Menghentikan jalannya pertandingan jika diperlukan
•    Memutuskan masalah pertandingan di tingkat pertama setelah meminta pertimbangan dan Dewan Wasit-Juri
•    Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan kepada Delegasi Teknik
•    Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori Tunggal, Ganda, dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas gelanggang (10 m x 10 m) yang berada dimuka Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pertandingan dibantu oleh Wakil Ketua Pertandingan untuk memimpin pertandingan secara bergiliran
Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik untuk masalah teknis pertandingan dan kepada Komiti Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
Wakil Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan

4.    Sekretaris Pertandingan
Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk oleh Komiti Pelaksana kejuaraan.
•    Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan.
•    Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
•    Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan, sedangkan Asisten Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5.    Dewan Wasit-Juri
Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri dalam pertandingan Pencak Silat yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI, terdiri dari seorang Ketua dan du orang anggota dalam satu gelanggang pertandingan.
Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah :
•    Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun dan mengatur penugasan Wasit Juri
•    Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak memangil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
•    Menandatangani hasil penilaian Juri setelah diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
•    Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
•    Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara teknis kepada Delegasi Teknik dan secara administratif kepada Komiti Pelaksana.


6.    Wasit dan Juri
Penugasan Wasit dan Juri
•    Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu pertandingan Pencak Silat tingkat nasional ditunjuk dan ditugaskan oleh PB. IPSI.
•    Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Nasional dan berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri serta laik untuk ditugaskan
•    Penugasan Wasit dan Juri oleh PB. IPSI didasakan kepada prestasi dan catatan Buku Kerja yang bersangkutan.
•    Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
•    Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu pertandingan Pencak Silat adalah 18 orang untuk satu gelanggang.
•    Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin oleh seorang Wasit dan di bantu oleh 5 (lima) orang Juri.
•    Dalam kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dinilai oleh 5 (lima) orang Juri
•    Nilai tertinggi dan nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret. Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh peserta.

Tugas Wasit (khusus untuk kategori TANDING)
•    Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
•    Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan
•    Menjaga keselamatan pesilat
•    Menghentikan pertandingan bila :
a.    Pesilat membuat pelanggaran
b.    Pesilat bergeser keluar gelanggang
c.    Pesilat terjatuh
e.    Pesilat bergumul
f.    Pertandingan tidak seimbang
g.    Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
h.    Untuk memeriksa luka-luka / cidera pesilat
i.    Situasi pertandingan terganggu
j.    Pesilat mengundurkan diri
k.    Diminta oleh Ketua Pertandingan
•    Menjaga kualitas pertandingan
•    Memberi teguran dan peringatan kepada pesilat atau Pendamping Pesilat
•    Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan
•    Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit Juri, setelah menempatkan kedua pesilat disudut netral
•    Melaksanakan keputusan pemenang


Tugas Juri (untuk semua kategori)
•    Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu pertandingan
•    Mencatat pelanggaran-pelanggaran
•    Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
•    Menandatangani formulir penilaian yang telah diisi
•    Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit bila diperlukan
•    Mengawasi pelaksanaan penimbangan pesilat yang akan bertanding
Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara teknis bertanggung jawab pada tingat pertama kepada Dewan Wasit Juri dan Ketua Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik

7.    Pengamat Waktu
Pengamat waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh Komiti Pelakasana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal dari unsur Wasit-Juri
Pengamat Waktu berkewajiban :
•    Menghidupkan dan mematikan jam pertandingan sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit dalam kategori TANDING
•    Memberi isyarat kepada Wasit saat perhitungan terhadap pesilat yang mengalami ”knock down” dalam pertandingan kategori TANDING
•    Memberi isyarat untuk memulai penampilan dalam kategori TUNGGAL, GANDA, dan REGU
•    Membuat catatan dan menanda tangani formulir catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas

8.    Dokter Pertandingan
•    Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk oleh Komiti Pelaksana
•    Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
•    Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
•    Dokter pertandingan harus menyaksikan pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
•    Atas permintaan Ketua Pertandingan / Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera di gelanggang pertandingan
•    Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat atau tidaknya meneruskan pertandingan.
•    Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat diminta bila diperlukan.
•    Dalam melaksanakan tugasnya Dokter Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua Pertandingan, secara umum kepada Ketua Komiti Pelaksana dan secara kedokteran kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.


Pasal 16
Pakaian Komiti Pertandingan

1.    Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi Teknik
Delegais Teknik dan Asisten Delegasi Teknik memakai pakaian harian. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang IPSI.

2.    Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak Silat model standard, warna HITAM dengan kain samping yang dipakai dipinggang Sabuk / bengkung warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri menurut kelasnya.

3.    Sekretaris / Asisten Sekretaris dan Pengamat Waktu
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM dengan kain samping yang dipakai dipinggang Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm dan songkok warna HITAM
4.    Dewan Wasit Juri
Dewan Wasit Juri kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warana PUTIH, sabuk / bengkung warna KUNING lebar 10 cm Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri menurut kelasnya.

5.    Wasit dan Juri
Wasit dan Juri kategori Tanding
Memakai pakaian Pencak Silat model standard, warna PUTIH, sabuk /
bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang
lambang Wasit Juri menurut kelasnya
Juri kategori Tunggal, Ganda, dan Regu
Sama dengan kategori Tanding.

6.    Pembantu Gelanggang
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM
Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm dan songkok warna HITAM


BAB IV
KEJUARAAN PENCAK SILAT
Pasal 17
Tingkat Kejuaraan Pencak Silat

1.    Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri atas :
1.1.    Kejuaraan Nasional
1.2.    Kejuaraan Wilayah
1.3.    Kejuaraan Daerah
1.4.    Kejuaraan Cabang
1.5.    Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di lingkungan IPSi seperti Kejuaraan Invitasi, turnamen terbuka, Eksibisi dan lainnya

2.    Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar IPSI yang menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui koordinasi dengan IPSI.


BAB V
PENUTUP
Pasal 18
Penutup

1.    Peraturan pertandingan Pencak Silat ini terkait dengan Pedoman Wasit dan Juri, Penjelasan Peraturan Pertandingan, Pedoman Penyelenggaraan Pertandingan, Ketentuan Wasit Juri atau Pedoman lainnya yang ditetapkan oleh PB. IPSI yang berhubungan dengan pertandingan Pencak Silat
2.    Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diputuskan Delegasi Teknik pada saat penyelenggaraan pertandingan.
3.    Peraturan Pertandingan Pancak Silat ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pertandingan Pancak Silat hasil Keputusan MUNAS IPSI XI-2003 dan menyesuaikan dengan Peraturan Pertandingan PERSILAT
4.    Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
5.    Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia.


(MUNAS IPSI) XII-2007 pada tanggal 24 Agustus 2007 di Jakarta
PENGURUS BESAR
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA